Buku
Dinamika Otoritas Syariah dalam Hukum Perbankan Indonesia:
Studi Komparatif Beberapa Negara Muslim
Dalam lanskap hukum perbankan Indonesia yang te rus berevolusi, kehadiran perbankan syariah menandai titik singgung krusial antara norma agama dan sistem hukum negara bangsa (Nation-State). Kemajuannya tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset atau ekspansi pasar, tetapi juga dari kemampuan membangun infrastruktur legal dan kelembagaan yang kredibel. Di jantung tantangan itu, terdapat pertanyaan fundamental tentang ‘otoritas’: siapa yang berwenang menetapkan prinsip syariah sebagai acuan operasional perbankan? Bagaimana fatwa keagamaan bertransformasi men jadi norma hukum positif yang mengikat publik?
Buku ini mencoba melacak jawaban dengan menelusuri perjalanan historis perumusan otoritas penetapan fatwa prinsip syariah yang sarat dinamika politik-legislasi. Dimulai dari observasi inti perdebatan di balik layar saat pembahasan RUU Perbankan Syariah 2007-2008, ketika tawaran model “Dewan Syariah Nasional (DSN)-Negara” diperhadapkan dengan model “DSN-Majelis Ulama Indonesia (MUI)” yang sudah satu setengah dekade membersamai tumbuh kembang perbankan syariah
sejak awal 1990-an.
Spesifikasi Buku:
- ISBN: 978-623-88639-9-0
- Penulis: Asrori S. Karni
- Editor: Abdul Muis Sobri
- Ukuran buku: 14×21 cm
- Jumlah halaman: xiv + 305 hal
- Cetak isi: Hitam Putih
- Harga: Rp. 150.000,-
Tersedia versi E-Book
Versi E-Book menawarkan banyak keunggulan dibandingkan buku cetak. Selain hemat biaya, praktis, portabel, juga ramah lingkungan . EBook juga menawarkan beberapa opsi penyesuaian, fitur aksesibilitas, dan elemen multimedia yang tidak tersedia pada buku cetak
Contoh Halaman Buku
Buku ini mencoba melacak jawaban dengan menelusuri perjalanan historis perumusan otoritas penetapan fatwa prinsip syariah yang sarat dinamika politik-legislasi. Dimulai dari observasi inti perdebatan di balik layar saat pembahasan RUU Perbankan Syariah 2007-2008, ketika tawaran model “Dewan Syariah Nasional (DSN)-Negara” diperhadapkan dengan model “DSN-Majelis Ulama Indonesia (MUI)” yang sudah satu setengah dekade membersamai tumbuh kembang perbankan syariah sejak awal 1990-an.
Kontestasi itu berujung kompromi dengan memberi rekognisi pada peran historis MUI, sebagai otoritas fatwa prinsip syariah non-negara, yang dinilai lebih memenuhi prinsip independensi. Sedangkan untuk menjawab prinsip legalitas, negara, melalui Bank Indonesia (BI)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan mengadopsi fatwa MUI menjadi peraturan, dengan difasilitasi sebuah komite di bawah BI/OJK yang beranggotakan unsur negara dan masyarakat.
“Sekalipun negara memiliki wewenang penuh dalam membentuk hukum, namun ketika bersentuhan dengan pe netapan hukum agama, in casu perbankan syariah, negara perlu membatasi dirinya dengan cara menyerahkan penetapan materi hukum tersebut kepada pemegang otoritas agama. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi hukum agama yang telah ditetapkan oleh pemegang otoritas agama menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara dibidang pengelolaan perbankan syariah..”
- Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 65/PUU-XIX/2021 Pengujian UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dibacakan 8 Agustus 2022 tanpa Dissenting Opinion
Penerbit Haja Mandiri







