Buku

Dinamika Otoritas Syariah dalam Hukum Perbankan Indonesia:

Studi Komparatif Beberapa Negara Muslim

Dalam lanskap hukum per­bank­an Indonesia yang te­ rus berevolusi, ke­hadiran per­bankan syariah me­nan­dai titik sing­gung krusial antara norma agama dan sistem hu­kum negara bangsa (Nation-State). Kemajuannya tidak ha­nya diukur da­ri pertumbuhan aset atau ekspansi pasar, tetapi ju­ga dari kemampuan membangun infra­struktur legal dan kelem­bagaan yang kredibel. Di jantung tan­tang­an itu, terdapat pertanyaan fun­da­mental tentang ‘otoritas’: siapa yang berwenang menetapkan prinsip syariah sebagai acuan ope­ra­sional perbankan? Bagaimana fat­wa ke­aga­maan bertransformasi men­ jadi norma hukum positif yang mengikat publik?

Buku ini mencoba melacak jawaban dengan menelusuri perjalanan historis perumusan otoritas penetapan fatwa prinsip syariah yang sarat dinamika politik-legislasi. Dimulai dari observasi inti perdebatan di balik layar saat pembahasan RUU Perbankan Syariah 2007-2008, ketika tawaran model “Dewan Syariah Nasional (DSN)-Negara” diperhadapkan dengan model “DSN-Majelis Ulama Indonesia (MUI)” yang sudah satu setengah dekade member­samai tumbuh kembang perbankan syariah
se­jak awal 1990-an.

Spesifikasi Buku:

  • ISBN: 978-623-88639-9-0 
  • Penulis: Asrori S. Karni 
  • Editor: Abdul Muis Sobri
  • Ukuran buku: 14×21 cm
  • Jumlah halaman: xiv + 305 hal
  • Cetak isi: Hitam Putih
  • Harga: Rp. 150.000,- 

Tersedia versi E-Book

Versi E-Book menawarkan banyak keunggulan dibandingkan buku cetak. Selain hemat biaya, praktis, portabel, juga ramah lingkungan . EBook juga menawarkan beberapa opsi penyesuaian, fitur aksesibilitas, dan elemen multimedia yang tidak tersedia pada buku cetak

cov_dep_as

Contoh Halaman Buku

1

Buku ini mencoba melacak jawaban dengan menelusuri perjalanan historis perumusan otoritas penetapan fatwa prinsip syariah yang sarat dinamika politik-legislasi. Dimulai dari observasi inti perdebatan di balik layar saat pembahasan RUU Perbankan Syariah 2007-2008, ketika tawaran model “Dewan Syariah Nasional (DSN)-Negara” diperhadapkan dengan model “DSN-Majelis Ulama Indonesia (MUI)” yang sudah satu setengah dekade member­samai tumbuh kembang perbankan syariah sejak awal 1990-an.

Kontestasi itu berujung kompromi dengan memberi rekognisi pada peran historis MUI, sebagai otoritas fatwa prinsip syariah non-negara, yang dinilai lebih memenuhi prinsip in­dependensi. Sedangkan untuk menjawab prinsip legalitas, negara, melalui Bank Indonesia (BI)/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan meng­adopsi fatwa MUI menjadi peraturan, dengan difasilitasi sebuah komite di bawah BI/OJK yang beranggotakan unsur negara dan masya­ra­kat.

“Sekalipun negara memiliki wewenang penuh dalam membentuk hukum, namun ketika bersentuhan dengan pe netapan hukum agama, in casu perbankan syariah, negara perlu membatasi dirinya dengan cara menyerahkan penetapan materi hukum tersebut kepada pemegang otoritas agama. Dalam hal ini, negara mengambil peran mengadopsi hukum agama yang telah ditetapkan oleh pemegang otoritas agama menjadi hukum positif yang diberlakukan dalam penyelenggaraan urusan negara dibidang pengelolaan perbankan syariah..”

- Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 65/PUU-XIX/2021 Pengujian UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dibacakan 8 Agustus 2022 tanpa Dissenting Opinion
kacamata2
Icon 2

Penerbit Haja Mandiri