Lembaga Pengelola WaKaf uanG
Di Indonesia
Segera terbit, buku Lembaga Pengelola Wakaf Uang di Indonesia karya Muhyar Fanani .
Buku ini merupakan pengembangan dari hasil penelitian yang penulis lakukan pada tahun 2009. Selain untuk mengetahui teori dan praktik pengelolaan wakaf uang di Indonesia, buku ini juga merupakan ungkapan rasa gembira atas mulai bangkitnya dunia perwakafan di Indonesia dengan lahirnya UU Perwakafan no: 41/2004 dan PP no: 42/2006.
Undang-undang itu merupakan langkah penting dan maju bagi sejarah perwakafan di Indonesia, karena memperkenalkan paradigma baru perwakafan di Indonesia yang semula cenderung konsumtif menjadi produktif. Disamping itu, Undang-undang tersebut juga memperkenalkan wakaf uang, sebuah praktek wakaf yang pada masa lalu belum pernah dirintis di Indonesia. Padahal, potensi wakaf uang amatlah besar.
- Ukuran Buku: 14,5 x 21 cm
- 382 hal
- Kertas isi bookpaper 55 grms
- Rp. 200.000,-
%
- Your Title Goes Here 50%
Bab 2 – Wakaf Produktif
Wakaf produktif merupakan pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan maupun jasa yang manfaatnya diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Ciri utama wakaf produktif adalah adanya produksi atau pengembangan yang bermodalkan dari pokok harta wakaf. Paradigma wakaf produktif merupakan pengembangan dari konsep lama tentang wakaf.
Wakaf produktif pertama adalah tujuh area kebun di Madinah milik Mukhairiq, seorang Yahudi. Saat akan berperang bersama kaum muslimin dalam Perang Uhud, ia berwasiat, “Jika aku terbunuh, maka harta-hartaku untuk Muhammad, ia akan memanfaatkannya ke jalan Allah.” Ternyata Mukhairiq terbunuh. Maka, Nabi mengelola kebun itu dan menyedekahkan hasilnya. Sementara wakaf produktif kedua adalah wakaf tanah di Khaibar milik Umar b. Khatab. Ia memperlakukan tanah itu sebagaimana Nabi memperlakukan kebun Mukhairiq. Dua wakaf produktif ini mestinya masih ada hingga hari ini dan hingga hari kiamat tiba.
Overview & Preview
6 Bab
382 Halaman
Berbeda dengan wakaf tanah atau bangunan, wakaf uang belum banyak diketahui masyarakat muslim Indonesia. Saat mendampingi SBY, dalam pencanangan Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, KH. Tholhah Hasan, mengatakan “Wakaf uang masih belum banyak diketahui masyarakat di dalam negeri, sehingga perlu dilakukan sosialisasi.” Memang dalam sejarahnya, wakaf uang pernah mengalami pro dan kontra terutama di kalangan para penganut mazhhab Syafi’i. Namun dalam dunia modern, perdebatan itu sudah berakhir karena secara faktual, manfaat wakaf uang jauh lebih besar daripada madharatnya. Salah satu manfaat wakaf uang adalah seperti yang pernah diungkap KH. Tholhah, “Wakaf tanah hanya untuk yang mampu, sedangkan wakaf uang siapa saja dan tidak perlu menunggu kaya.” Penyempurnaan-penyempurnaan baik dalam wilayah teori maupun prakteknya memang masih perlu dilakukan. Namun, waktu akan menjawab keraguan sebagian masyarakat. Wakaf uang bila dikelola secara benar, ia akan menjadi kekuatan yang dahsyat.
Sample Pages
Get it Now!
Kampung Jawa Tondano: Dinamika Psikologi Kesatria Muslim dalam Habitus Minahasa
10% discount on books.
Dapatkan informasi buku2 baru dari penerbit Haja Mandiri dan potongan 10% setiap pembelian dengan berlangganan informasi. Masukkan email Anda di bawah ini dan klik Subscribe.




