Ilmu Ushul Fiqh

Segera terbit, buku Ilmu Ushul Fiqh dalam Perspektif Falsafah Kesatuan Ilmu; Sebuah Aplikasi.

Buku ini mengkaji aplikasi paradigma kesatuan ilmu pengetahuan dalam ilmu ushul fiqh. Permasalahan utama buku ini adalah mengapa paradigma kesatuan ilmu penting untuk diterapkan dalam ilmu ushul fiqh? Permasalahan utama tersebut dapat dirinci menjadi tiga masalah: (a). Apa signifikansi aplikasi paradigma kesatuan ilmu dalam ilmu ushul fiqh? (b). Bagaimana mestinya aplikasi paradigma kesatuan ilmu dalam ilmu ushul fiqh itu dilakukan? (b). Apa implikasi aplikasi paradigma kesatuan ilmu dalam ilmu ushul fiqh? 

  • Ukuran Buku: 14,5 x 21 cm
  • 188 hal
  • Kertas isi bookpaper 55 grms
  • Rp. 85.000,-
UshulFoqh

%

  • Your Title Goes Here 50% 50%

Bab 1

Ilmu ushul fiqh adalah suatu metode penelitian ter­penting yang pernah ditemukan oleh dunia pemikiran Islam. Ia merupakan suatu ilmu yang bertugas memberikan arah bagi para mujtahid (: pengambil hukum) dalam menjalankan tu­gasnya. Ilmu ini pertama kalinya ‑‑sebagaimana banyak dinyatakan peneliti‑‑ disusun oleh asy‑Syâfi`î (767‑820). Menurut Abdul Hamîd Abû Sulaimân, ilmu ini disusun berdasarkan asumsi‑asumsi zaman itu dan untuk menjawab tantangan sosial zaman itu. Sekarang zaman telah banyak begitu berubah. Oleh karena itu, peninjauan ulang ilmu ini, mutlak diperlukan. Apa yang dinyatakan Abdul Hâmid ini, disetujui oleh Hassan Hanafi yang menyatakan bahwa ilmu ushul fiqh merupakan tradisi lama yang harus direkonstruksi ulang dari teks oriented menuju ke realitas oriented.

d dui posuere blandit.

Quisque velit nisi, pretium ut lacinia in, elementum id enim. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec velit neque, auctor sit amet aliquam vel, ullamcorper sit amet ligula. Sed porttitor lectus nibh. Curabitur non nulla sit amet nisl tempus convallis quis ac lectus. Donec rutrum congue leo eget malesuada. Curabitur arcu erat, accumsan id imperdiet et, porttitor at sem. Pellentesque in ipsum id orci porta dapibus. Vestibulum ac diam sit amet quam vehicula elementum sed sit amet dui. Quisque velit nisi, pretium ut lacinia in, elementum id enim.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt. Neque porro quisquam.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur.

Magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt. Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur.

Overview & Preview

5 Bab

118 Halaman

Penulisan buku ini penting dilakukan guna membendung munculnya paham literalisme keagamaan yang membahayakan integrasi bangsa. Bagi UIN Walisongo sendiri, buku ini akan sangat bermanfaat agar bisa menemukan jalan aplikasi paradigma kesatuan ilmu dalam setiap ilmu yang dikembangkan di UIN Walisongo. Buku ini akan menjadi acuan aplikasi paradigma tersebut pada ilmu-ilmu keislaman lainnya. 

Dalam penulisan buku ini, penulis menggunakan data literer kepustakaan. Data primernya berupa karya-karya mutakhir dalam ilmu ushul fiqh seperti Nahwa Ushulin Jadidah Li al-Fiqh al-Islami karya Muhammad Syahrur. Data sekundernya, adalah kitab ushul fiqh lain dan bukubuku tentang paradigma kesatuan ilmu, serta kajiankajian terdahulu terkait topik buku ini. Metode pengumpulan data dalam buku ini adalah metode dokumentasi, yakni dengan menelaah data primer dan sekunder. 

Sample Pages

1

“…yang dituntut sekarang ini adalah membangun ulang metodologi berpikir dalam syariat dengan berangkat dari proposisi-proposisi baru dan “tujuan-tujuan” kontemporer. Dengan ungkapan lain, yang dituntut sekarang adalah pembaharuan yang berangkat bukan dari sekadar memulai ijtihad dalam masalah-masalah cabang (furû’), tetapi dari upaya “membangun prinsip-prinsip”, yakni membangun ulang prinsip-prinsip itu.”

George Ritzer

Dalam pembahasan ini ‑‑dan semisalnya tentang penentuan sebab hukum (manâth)‑‑ harus diambil petunjuk yang relevan dengan realitas dari setiap kondisi.... Tidak dibenarkan seorang alim, apabila ditanya tentang suatu persoalan yang berkaitan dengan realitas, kecuali ia menjawab yang relevan dengan realitas. Jika ia tidak menjawab demikian, ia telah bertindak salah

Abû Ishâq asy-Syâthibî

“…kami telah mendiskusikan masalah yang ada dalam kitab-kitab turâts…, tapi persoalannya bukan terletak pada kitab-kitab itu, melainkan pada ushûl yang dibangun sejak abad kedua hijriyah....Menurut kami, harus ada rekonstruksi ushûl dengan berpijak pada akar-akar yang dijadikan pijakan ulama salaf sebagaimana terlihat dalam perkataan dan tulisan mereka.”

Syahrûr

Get it Now!

Ilmu Ushul Fiqh Dalam Prespektif Falsafah Ilmu: Sebuah Aplikasi 

UshulFoqh

10% discount on books.

Dapatkan informasi buku2 baru dari penerbit Haja Mandiri dan potongan 10% setiap pembelian dengan berlangganan informasi. Masukkan email Anda di bawah ini dan klik Subscribe.